Nominated Sub Contructor (NSC) Civil Coord merupakan koordinator dari kontraktor yang bertanggung jawab dalam membuat, mengatur, melaksanakan dan mengontrol kegiatan oprasional Nominated Sub Contructor / supplier proyek . NSC sendiri merupakan sub kontraktor yang ditunjuk langsung oleh owneruntuk melaksanakan pekerjaan khusus seperti pekerjaan finishing dan lain-lain. Adapaun uraian dan tanggung jawab NSC Civil Coordinator adalah sebagai berikut :
a. Membuat perencanaan kegiatan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
- Merencanakan jadual pekerjaan Subkontraktor / Suplyer
- Merencanakan schedule kebutuhan Subkontraktor / Supplier meliputi Alat,Tenaga dan Bahan / material
- Merencanakan metode pelaksanaan kerja praktis / detail
b. Mengatur kegiatan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
- Melakukan koordinasi dengan Engineering terkait gambar kerja dan pelaksanaan proyek
- Melakukan koordinasi dengan Site Manager terkait dengan skedul dan metode kerja
- Melakukan koordinasi dengan GA Proyek terkait dengan urusan umum
- Melakukan koordinasi dengan QC terkait pekerjaan
- Mengkoordinasikan penempatan material maupun tempat fabrikasi
- Melakukan koordinasi dengan Safety terkait dengan K3
- Melakukan koordinasi dengan pemilik proyek dan konsultan sesuai dengan arahan PM
c. Melaksanakan kegiatan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
- Memastikan terlaksananya pekerjaan sesuai persyaratan biaya, mutu, waktu safety yang telah ditentukan
- Menjalankan tugas lapangan sesuai schedule mingguan / bulanan yang dibuat Site Manager
- Membuat komposit drawing berkoordinasi dengan bagian Engineering
- Memastikan dibuatnya shopdrawing untuk setiap pekerjaan
- Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai prosedur dan Instruksi Kerja yang berlaku
- Memberikan arahan Subkontraktor dalam pelaksanaan proyek
- Melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan oleh Subkontraktor berdasarkan shop drawing dan kondisi lapangan
- Menginstruksikan pekerjaan ke Mandor / Subkontraktor berdasarkan SPK yang dibuat dan telah disahkan.
- Melakukan perbaikan sesuai dengan metode kerja yang telah disetujui
- Melaksanakan, mensosialisasikan, mengembangkan dan mengendalikan penerapan peraturan tata tertib, sistem dan prosedur kerja
- Memastikan bahwa aset yang ada di bagiannya terpelihara dengan baik
- Memfasilitasi kegiatan audit di bagiannya
- Membuat laporan / memonitor pekerjaan di lapangan sesuai format yang telah disepakati
- Memvalidasi weekly / monthly progress report pekerjaan terpasang yang dilakukan oleh Subkontraktor untuk diberikan ke Site Manager / PM
- Tertib administrasi sesuai peraturan perusahaan yang berlaku
- Memotivasi, mengarahkan dan membina bawahan untuk mencapai sasaran
- Mengusulkan rotasi, mutasi, promosi, sanksi dan demosi sejauh wewenang yang dimiliki
- Meningkatkan disiplin kerja bawahan
- Mengerjakan tugas-tugas lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan proyek dibidangnya yang diberikan oleh atasan langsung / lebih tinggi
- Memastikan K3 dan kebersihan area kerja selama pelaksanaan proyek
d. Mengontrol pelaksanaan operasional Subkontraktor / Supplier Proyek
- Menganalisa hasil kegiatan pelaksanaan pekerjaan proyek untuk melihat kesesuaian antara rencana dan realisasinya (biaya, mutu, waktu dan safety)
- Mengontrol pelaksanaan safety
- Mengontrol pelaksanaan pekerjaan Subkontraktor sesuai spesifikasi dan waktu
- Mengontrol kebutuhan material dan peralatan
- Mengontrol hasil check-list internal yang dibuat NSC / NSS Supervisor
- Mengontrol disiplin kerja bawahan