Safety Supervisor
Safety Supervisor merupakan pihak yang bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan dan keamanan dari pelaksanaan pekerjaan. Adapaun uraian dan tanggung jawab Safety Supervisoradalah sebagai berikut :
a. Membuat perencanaan kegiatan Kesehatan dan keselamatan kerja
- Bersama dengan Safety Team Merencanakan sasaran dan program kerja urusan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Merencanakan kebutuhan APAR dan peralatan K3
- Menyusun jadwal inspeksi audit K3 di proyek
b. Mengatur kegiatan operasional Kesehatan dan keselamatan kerja
- Melakukan koordinasi dengan divisi terkait untuk Kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengatur penempatan APAR
- Mengatur kegiatan tanggap darurat K3 proyek
- Melakukan koordinasi dengan divisi terkait peralatan dan pelanggaran standar K3
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (RS, Jamsostek, pihak kepolisian dan aparat setempat)
c. Melaksanakan kegiatan operasional Kesehatan dan keselamatan kerja
- Menjamin dipatuhinya peraturan penggunaan peralatan K3
- Menginventarisasi perlengkapan K3 di proyek
- Mengidentifikasi, menginventarisasi dan membuat laporan tertulis tentang semua potensi kejadian kebakaran, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kondisi kerja
- Mencegah dan menanggulangi kebakaran dan kecelakaan kerja
- Melakukan kerjasama dengan pihak RS dalam hal penangan kecelakaan kerja
- Memberikan penyuluhan program kerja K3 proyek melalui program Safety Induction, Safety Morning dan Tool Box Meeting
- Melakukan Safety Control dengan menerbitkan Surat Ijin Bekerja untuk pekerjaan beresiko tinggi dan melakukan Safety Patrol setiap hari dan mencatat hasilnya
- Melakukan pemeriksanaan atas perbaikan yang telah dilaksanakan
- Melaksanakan pelatihan K3 dan pemadaman kebakaran bagi setiap unit kerja, serta mengevaluasi dan membuat laporan hasil pelatihannya
- Membuat usulan pengembangan sistem dan prosedur K3
- Menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja, membuat Laporan Kecelakaan, Investigasi dan Penyelesaian
- Membuat Laporan Bulanan kepada atasan
- Melakukan penanganan ketidaksesuaian dengan cara:
· Memerintahkan penghentian pekerjaan apabila ditemukan kondisi berbahaya atau pekerjaan berbahaya dilakukan tanpa Surat Ijin Bekerja
· Membuat Laporan Ketidaksesuaian K3 (LK-K3) yang ditemukan dalam inspeksi K3 maupun Safety Patrol
· Membuat surat peringatan (bila perlu)
- Mengikuti rapat koordinasi Proyek
- Melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh atasan
- Memelihara kebersihan dan kerapian area kerja
d. Mengontrol pelaksanaan operasional Kesehatan dan keselamatan kerja
- Mengontrol pelaksanaan sistem dan prosedur K3 proyek
- Mengontrol penggunaan peralatan K3 proyek
- Mengontrol persediaan peralatan K3 proyek
- Memantau kelayakan alat / kendaraan berat dalam kaitannya dengan keselamatan kerja
- Mengontrol ijin kendaraan berat proyek, SIO dan masa berlaku SIO